Kemudian, anggota langsung melakukan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 14.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.
Saat itu petugas melihat seorang pria yang dicurigai sedang mondar mandir, di parkiran lapangan futsal, tak lama pria tersebut pun mengambil sesuatu tepat di pintu masuk lapangan futsal, yakni sebuah kotak rokok.
"Saat itulah kami langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Ternyata, rokok tersebut berisi sebuah amplop yang di dalamnya terdapat sabu-sabu seberat 20,23 gram bruto," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Jumat (5/2/2021) hari ini.
"Jadi, dia ini sistem jejak, disuruh untuk mengambil sabu-sabu yang diketakkan di suatu tempat. Kemudian, menunggu instruksi akan dibawa ke mana barangnya," sambungnya.
Lanjut kata Dalimunthe dari pengakuan tersangka jika, ia hanya diminta untuk mengambil sabu-sabu tersebut.
"Ngakunya dia bilang baru pertama kali, tetapi ya kalau kami lihat dia ini sudah sering, pemain juga. Tetapi, ya baru tertangkap sama kami," tandasnya.
Dan saat ini, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait dengan jaringan pelaku tersebut.
"Terkait asal barangnya dan akan dia bawa ke mana barangnya ini, itu masih kami dalami," pungkasnya.
Penulis:Nancy
Editor : Bambang Irawan