"Pemuda tersebut melakukan pemerkosaan usai menonton video porno, " kata Kapolsek Anggana IPTU Amiruddin Kamis (4/2/2021).
Terungkapnya kasus tersebut, diketahui saat suami korban IM (25) pulang dari melaut untuk mencari ikan. Alangkah kagetnya, ketika melihat pelaku baru keluar dari kamar istrinya.
Kemudian suami korban masuk ke dalam kamar dan melihat istrinya sedang menangis.
IM melihat istrinya mengalami luka di pelipis sebelah kiri dan luka di leher akibat pukulan dan bekas dicekik.
"Saat ditanya, korban mengaku baru saja diperkosa pelaku. Bahkan korban dipukul dan dicekik oleh pelaku, " kata Amiruddin.
Tak terima, IM pun membawa pelaku ke Mapolsek Anggana untuk diproses.
Perwira balok dua ini menjelaskan, pelaku sering bertamu ke rumah korban. Dan saat itu, pelaku bermalam di rumah korban.
"Jadi, pelaku ini sudah dianggap seperti keluarga, " katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku terbiasa nonton film porno. Sehingga, usai menonton film porno, pelaku berusaha melampiaskannya ke korban dengan cara pemerkosaan.
“Jadi, sebelum memerkosa korban, pelaku sempat menonton film porno, "katanya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Anggana dan dijerat pasal 285 KUHP tentang Pelaku Tindak Pidana Perkosaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.[]
Penulis: Sabri
Editor : Rusdi