Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah mengatakan, terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan laporan dari warga bahwa di Desa Jembayan sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pasutri D dan AH di Dusun Margasari, Desa Jembayan. Pelaku diamankan saat hendak transaksi narkoba.
"Dari hasil pengeledahan, kita menemukan satu poket sabu didalam bra milik D, " kata Ganda kepada wartawan di Polsek Loa Kulu. Rabu (3/2/2021). Kepada polisi, pasutri tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A (44). Berbekal info tersebut, A berhasil diamankan di wilayah perbatasan Samarinda-Tengagrong Seberang.
"Dari tangan A, kita menemukan dua poket sabu," katanya. Total tiga poket sabu seberat 2,26 gram, dan sejumlah barang bukti lain dompet, kertas membungkus sabu, tiga unit handphone unit sepeda motor.
Saat ini, pihaknya masih memburu satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu AE. Adapun modus operandi dalam kasus ini yakni tersangka D memesan sabu via telpon kepada tersangka A seharga Rp 500 ribu.
Kemudian tersangka D berbocengan dengan tersangka AH untuk mengambil sabu yang sudah dipesan kepada tersangka A, lalu sabu yang dipesan diberikan oleh tersangka lainnya AE (DPO).
"Saya menjual sabu, karena terdesak kebutuhan ekonomi " kata D yang merupakan residivis kasus narkoba tersebut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Penulis: Sabri
Editor : Bambang Irawan