Dari informasi itulah anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian langsung melakukan penggrebekan. Di dalam rumah tersebut, petugas mendapati seorang pria yang bernama Indra (22) dan langsung melakukan penggeledahan.
"Saat digeledah kami menemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi 14 poket sabu-sabu, di bawah tempat tidur," ungkap Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro saat pres rilis Selasa (2/2/2021) sore tadi. Keesokan harinya, Jumat (29/1/2021) lalu sekitar pukul 17.00 WITA pihaknya kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dijelaskan Rengga awalnya pihaknya mendapatkan laporan, terkait dengan kasus pencurian dengan pemberatan, dan ternyata saat mengamankan pelaku yang diketahui berinisial NW (41), pihaknya mengamankan sabu-sabu satu poket, di kantongnya celana depan.
"Pelaku ini residivis kasus pencurian, yang memang kerap beraksi dan uangnya itu digunakan untuk membeli barang haram tersebut," terangnya. Jadi, selama dua hari itu, pihaknya telah mengamankan 15 poket sabu-sabu dari dua tersangka.
"Totalnya 15 poket dari dua tersangka, dengan berat keseluruhan 6 gram bruto," tandasnya. "Jadi, untuk pelaku Indra ini sebagai pengedar, sedangkan residivis NW sebagai pengguna," sambungnya. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Nancy
Editor : Bambang Irawan