Pemberian asimilasi tersebut sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 menyempurnakan aturan sebelumnya, asimilasi ini tidak akan diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana seperti narkotika, kejahatan asusila, perlindungan anak dan Tipikor.
"Kami sangat terbantu dengan adanya program asimilasi ini, sebab mengurangi kepadatan penghuni lapas, mengingat kapasitas lapas masih over kapasitas," kata Agus.
Seharusnya kapasitas penghuni lapas di Jl Mangkuraja tersebut hanya 350 orang saja.
"Saat ini jumlah warga binaan mencapai 1.331 orang, jadi kelebihan sekitar 280 persen,"sebut Agus.
Untuk diketahui, program Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.
Program asimilasi dilaksanakan di rumah dan proses pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), di mana laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.
Biasanya pihak penjamin adalah orang-orang yang kenal dengan narapidana tersebut. Terpenting, program asimilasi bukan berarti bebas seutuhnya karena masih berstatus narapidana dan warga binaan.[]
Penulis: Sabri
Editor : Rusdi