Ilo ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Rabu (20/1/2021) pekan lalu di Jalan Kahoi RT 31 Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu Ilo sedang menunggu pelanggannya di dalam sebuah gang.
Kasi Penyidik Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Kompol I Made Sukajana usai pemusnahan barang bukti Kamis (28/1/2021) hari ini menjelaskan, penangkapan Ilo merupakan yang pertama dilakukan di awal tahun 2021."Ini pengungkapan pertama kami di awal tahun," kata Made
Ilo merupakan pengedar sabu-sabu yang berdasarkan keterangannya sendiri sudah menjalankan bisnis haram ini sejak awal tahun 2020 lalu. "Pengakuan dia sudah setahunan ini," paparnya.
Dalam mengungkap identitas Ilo BNNP Kaltim sampai harus menggunakan tenaga ahli dalam menentukan umur pelaku. "Saat kami tanya dia tidak tahu berapa umurnya dan ternyata masih dibawah umur," sebut Made lagi.
Dari Ilo pula didapat keterangan dalam sehari pemuda ini bisa menjual 100 poket kecil yang satu poketnya dijual seharga Rp150-Rp300 ribu. "Untuk satu poket dia mendapat keuntungan Rp10 ribu," ungkap Made.
Ilo ditangkap bersama 48 poket sabu-sabu siap edar dengan berat total keseluruhan 14,48 gram bruto atau 5,85 gram neto. "Dia mengaku dapat barang ini dari seseorang berinisial BG yang masih kami cari," jelas Made. (*)
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur
\