Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar menuntut keduanya dengan hukuman mati.
"Jadi PN Tenggarong memvonis keduanya dengan hukuman mati, " kata Kepala Kejari Kukar, Darmowijoyo saat menghubungi KoranKaltim.com, Selasa (26/1/2021) malam.
Darmowijoyo mengatakan, belum mengatahui persis apakah keduanya melakukan banding atau tidak. Darmowijoyo menyarankan media ini untuk menemui JPU Irsadul Ichwan atau Kasi Pidum Kejari Kukar Frendra.
Dihubungi terpisah, Kasi Pidum Frendra membenarkan vonis hukuman mati dari terdakwa sabu 68 kg.
"Jadi, keputusan hakim menyatakan keduanya divonis hukuman mati, karena keduanya secara sah dan meyakinkan, telah melakukan mupakat jahat dan melawan hukum dan menjadi perantara narkoba jenis sabu,"kata Frendra. Rabu (27/1/2021).
Atas keputusan tersebut, terdakwa kata Frendra masih Pikir-pikir untuk melakukan banding.
Humas PN Tenggarong, Andi Hardiansyah mengatakan mengenai perkara sabu, nomor perkara 372 yang mana atas nama Busman dan Andry sudah di sidang oleh majelis hakim.
"Jadi, majelis hakim menjatuhkan pidana, sama apa yang dituntut kejaksaan dengan hukuman mati, " kata Andi kepada KoranKaltim.com sore tadi.
Ada waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk melakukan banding atas putusan tersebut.
"Kedua terdakwa masih pikir-pikir. Jadi, kita tunggu aja selama tujuh hari. Kalau tidak mengajukan banding. Ya dianggap inkrah, " katanya.
Penulis: Sabri
Editor : Bambang Irawan