Sama-sama Masih Dibawah Umur, Pacar Disetubuhi, Tersangka Dikenakan Wajib Lapor
1 menit baca1.272 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tak terima anak gadisnya yang masih dibawah umur disetubuhi, orangtua di Samarinda ini melaporkan pacar anak ke polisi pada 4 September 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Teguh Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terungkap ketika remaja wanita berusia 13 tahun tersebut, pulang ke rumahnya dan sang ibu melihat ada tanda merah (cupang) di leher anak gadisnya itu.










