"Kami masih mengejar satu orang DPO (daftar pencarian orang) yang terlibat dan melakukan komunikasi dengan Sunardi yang jadi aktor utama bisnis sabu ini dari dalam penjara," kata Dalimunthe.
Berdasarkan hasil penyelidikan juga, ternyata barang haram tersebut tak hanya akan diedarkan di Sangasanga saja. "Dugaanya tidak hanya diedarkan di Sanga Sanga itu saja, karena terlalu besar jumlahnya. Biasanya hanya 100 gram saja, kemungkinan sebagian akan diserahkan ke Ade Didi (DPO). Antara Sunardi dan Ade kan kerjasama dalam bisnis haram ini. Untuk Andi Ona alias Ona berperan sebagai pengedar dan memecah barang," paparnya.
Ade Didi sendiri disebutkan berada di Kutai Barat (Kubar). "Makanya, dia minta tolong kepada Sunardi, yang memang sudah berpengalaman karena di Samarinda tak ada yang bisa membantu dia dalam menjalankan bisnis ini," jelas Dalimunthe.
Disinggung soal alat komunikasi yang yamg digunakan oleh Sunardi dari dalam Lapas, itu memang merupakan kelihaian dari pelaku. "Itu pintar-pintarnya Nardi saja. Tetapi kami sudah sampaikan ke pihak lapas, untuk komitmen dalam pemberantasan narkoba, termasuk dari pihak Kemenkumham Kaltim. Mereka akan melakukan pembenahan secara internal,” jelas Dalimunthe.
Diwartakan korankaltim.com Rabu (20/1/2021) kemarin, Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan tiga pelaku yang merupakan jaringan narkoba hari Jumat (15/1) pekan lalu di Jalan DI Panjaitan Samarinda, Sangasanga (Kutai Kartanegara) serta Lapas Kelas II A Tenggarong, bersama barang bukti sabu-sabu 3 kg lebih. Mereka yakni Supriadi alias Adi (51), Andi Ona alias Ona (37) dan Sunardi alias Nardi (34). (*)
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur