Perwira polisi berpangkat balok tiga itu membeberkan, aksi pelaku diketahui pada Senin (18/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, ibu korban sedang berjualan di warung, dan tak sengaja melihat ke arah ruang tamu, melihat pelaku dan korban dengan gerak-gerik mencurigakan.
Korban juga menceritakan ke sang ibu mengenai ulah sang kakek. “Jadi, korban diberi uang Rp2 ribu, agar tidak bercerita ke ibunya,” kata Triyadi.
Selain itu, kata Triyadi, korban juga mengeluh merasa kesakitan pada bagian kemaluannya saat kencing. Orang tua korban pun melaporkan kejadian yang dialami anak kesayangannya itu Mapolsek Muara Kaman.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi langsung mengamankan terlapor.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Muara Kaman, Ipda Sugiyono menambahkan, bahwa saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah lima kali mencabuli korban.
“Alasannya karena sering melihat korban telanjang, sehingga timbul nafsu birahi pelaku,” katanya
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan selembar uang pecahan kertas Rp2 ribu, baju, celana panjang dan pendek, dan handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis : */Sabri
Editor : Bambang Irawan