"Biasanya saya jualnya ke area pertambangan. Kalau kerjanya sebelumnya di bengkel, tetapi sudah tutup, ya itu juga bantu-bantu teman sama tetangga," ujarnya. "Iya, ini juga sudah lima kali pengiriman dan dapat barang dari Sunardi," singkatnya.
Sementara, itu Supriyadi alias Adi (51) yang berperan sebagai kurir, mengaku untuk pengiriman sebelumnya, ia diberikan upah Rp500 ribu sekali antar. Tetapi, untuk kiriman kali ini ia belum mengetahui akan diberikan upah berapa, setelah barang sampai barulah dirinya diberikan.
"Saya belum tahu berapa dikasih, kalau sebelumnya Rp 500 ribu dan saya juga tidak tahu kalau barangnya ini banyak, beda sama sebelumnya," kata Supriyadi yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan.
Diberitakan sebelumnya pada Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 18.15 WITA Satreskoba Polresta Samarinda terlebih dahulu mengamankan tersangka Supriyadi bersama sabu-sabu 3 kg lebih, kemudian dari pengembangan menuju Sanga Sanga dan mengamankan Andi Ona, didapat 3 poket sabu-sabu dan diketahui barang itu didapat dari Sunardi alias Nardi yang merupakan Narapidana Lapas Kelas II A Tenggarong, yang merupakan pengendali sabu-sabu serta pemesanan barang asal Malaysia tersebut.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi
Tonton Videonya: