Kasus in iberawal saat polisi mendapatkan informasi Jumat (15/1/2021) pekan lalu di Jalan DI Panjaitan (Jalan Kesejahteraan), Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, sekitar pukul 18.15 WITA akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar yang dibawa seseorang. Mendapat info ini polisi langsung bergerak menuju lokasi dimaksud.
"Saat melakukan pengamatan, petugas kami mendapati seorang laki-laki yang dicurigai naik motor keluar dari Komplek Pertokoan Segiri 2. Anggota kami langsung memberhentikan dia dan kami interogasi, Namanya Supriadi alias Adi, usianya 51 tahun," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andhika Darma Sena dalam konferensi pers Rabu (20/1/2021) hari ini.
"Adi sempat mau kabur, tapi petugas kami berhasil mengamankan dan kami geledah. Kami temukan plastik hitam dan saat dibuka ada sebuah kardus, ternyata di dalamnya ada tiga bungkus besar plastic berisi sabu-sabu, yang masing-masing seberat 1 kg lebih, dengan total keseluruhan 3.040,38 gram bruto," paparnya.
Modus dari Adi, barang haram itu dimasukkan dalam kemasan teh hijau asal China. Modusnya sabu-sabu disimpan dalam kemasan teh hijau, yang memang selama ini biasa digunakan para pelaku," sebut Andhika lagi.
Polisi melanjutkan pengembangan dan berdasarkan informasi dari Adi, barang tersebut rencana akan dikirimkan ke seseorang bernama Andi Ona alias Ona di Sangasanga, Kutai Kartanegara.
"Kami langsung menuji Sangasanga, tepatnya di Jalan Padat Karya RT.04 Kelurahan Sangasanga Muara, Kecamatan Sangasanga. Sekitar pukul 21.00 WITA kami mengamankan Ona, dengan barang bukti bungkusan plastik warna hitam di lantai kamar rumahnya, yang sempat dia buang. Di dalam plastik itu ternyata ada tas kecil warna biru, didalamnya terdapat tiga poket sabu-sabu seberat 25,84 gram bruto," sambung Andhika lagi.
Polisi terus melakukan penyelidikan dan diketahui sabu-sabu tersebut dipesan Nardi, narapidana penghuni Lapas Tenggarong.
"Kami langsung menuju ke Lapas Tenggarong malam itu juga. Sekitar jam 11 malam kami tiba di Lapas dan langsung mengamankan Nardi. Dari dia kami temukan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk memesan barang tersebut, tetapi awalnya dia tidak mengaku, tapi saat mereka bertiga ditemukan baru dia mengaku," jelasnya.
Usai menangkap Supriadi, Andi Ona dan Sunardi, polisi melakukan komunikasi dengan seseorang berinisiaal DD yang berada di Kutai Barat dan saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). "DD minta tolong untuk melancarkan kedatangan sabu-sabu miliknya ini dan diedarkan di kawasan Kukar, yakni kepada pekerja-pekerja tambang disana. Kami masih melakukan pendalaman terhadap DD yang ada di Kubar ini," paparnya.
Terkait peran masing-masing pelaku, Andhika menjelaskan Supriadi sebagai kurir, sedangkan Andi Ona kurir sekaligus pengedar dan semua dikendalikan Sunardi dari dalam Lapas yang juga memesan barang.
"Otaknya itu Sunardi dia yang memesan dan mengarahkan barang dibawa kemana, termasuk membiayai pengiriman sabu-sabu, diduga asal Malaysia," sebut Andhika. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tonton Videonya: