Selasa 5 Januari dua pekan lalu di Jalan KS Tubun (Argamulya) Gang Jabal Noor 1 Kelurahan Sidodadi Samarinda Ulu, Alwin mencuri barang.milik seorang warga.
Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi menjelaskan kronologis kejadian dimana saat itu si pemilik barang bersama teman satu kontrakannya sedang tidur sekitar pukul 03.00 WITA. Saat bangun pagi dan hendak mengambil dompet di dalam tasnya, ternyata dompetnya sudah tidak ada.
Karena curiga si pemilik dompet pun langsung mengecek semua barang-barang miliknya yang ada dalam kamar dan ternyata benar banyak barang berharga yang hilang. Selain dompet, satu unit laptop, sebuah jam tangan bermerek, speaker, vape, airpod dan uang tunai Rp800 ribu sudah tidak terlihat.
Atas kehilangan tersebut si pemilik barang pun langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu. "Saat kami mendapatkan laporan dari korban, anggota kami langsung melalukan penyelidikan dan mencari petunjuk-petunjuk serta bukti-bukti lainnya," kata Fahrudi.
Nama Alwin dikantongi polisi sebagai terduga pelaku pencurian. Pria yang berdomisili di Jalan Ahmad Yani Gang Cahaya Baru RT 23 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang itu berhasil diamankan Selasa (18/1/2021) sore kemarin sekitar pukul 16.30 WITA di rumahnya bersama barang bukti hasil curian. "Barangnya belum sempat dia jual, masih ada di rumahnya," sebut Fahrudi lagi.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata Alwin sebelumnya sudah melakukan aksi pencurian di kawasan yang sama namun di Gang Wiraguna RT 11 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu."Jadi sebelumnya dia juga pernah mencuri sebuah tas yang didalamnya ada uang tunai Rp 1 juta, serta barang lainnya. Dari introgasi kami ternyata pelaku seorang residivis dan sudah dua kali masuk penjara, dengan kasus yang sama," papar Fahrudi. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur