Polisi mengungkap kasus cinta segi tiga berujung tewasnya Hafiz Azhar kepada media Selasa (19/1/2021) hari ini. Disampaikan polisi, kejadiannya berlangsung di Blok D/E 42-43 Divisi Lestari PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA) Dusun Sumber Agung, Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Sebelum peristiwa berdarah ini berlangsung, AA mendapat pesan WhatsApp dari Hafiz pukul 21.00 WITA malam hari yang isinya meminta AA untuk meninggalkan mess tempat Amalia, wanita yang jadi rebutan dimaksud, menetap. AA menolak pergi dan tak lama mendapat pesan bernada ancaman dari Hafiz yang menyatakan AA bakal di keroyok bersama teman-teman Hafiz.
Merasa terancam, AA menghubungi ayahnya SB untuk meminta bantuan. Setelahnya, AA mengatur janji bersama Hafiz untuk bertemu di blok D/E blok 42/43 Divisi Lestari PT TJA.
Setelah bertemu keduanya sempat cekcok dan terjadi penganiayaan. SB sempat memukul Hafiz sementara AA menusuk menggunakan badik.
"Dua kali di lakukan pemukulan di bagian punggung dan satu kali penusukan," kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting. Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian menyebut, motif pengeroyokan ini didasari perebutan wanita. Pada saat kejadian kurang lebih ada 6-7 orang. Selain kedua tersangka yang diamankan, yang lainnya dijadikan saksi termasuk Amalia.
"Korban sempat memberikan keterangan saat dirumah sakit," jelas Herman. AA dan SB sempat lari ke dalam hutan sebelum akhirnya menyerahkan diri. Keduanya dikenakan pasal 170 dengan subsider, pasal 351 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. (*)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur