"Jadi, awalnya ini kami sudah melakukan pengejaran kepada Aco ini, tetapi dia berpindah-pindah, terakhir itu di Balikpapan saat kami koordinasi dengan Polsek Balikpapan Utara, ternyata sudah diamankan dengan kasus yang sama," ungkap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara saat rilis Jumat (15/1/2021).
Kemudian lanjut Made, dilakukan pengembangan ternyata ada dua pelaku lainnya, yakni M Amrullah alias Arul dan Marlina, yang keduanya ini merupakan adik kakak.
"Jadi, yang mengambil mobil ini Aco, setelah itu Arul dan kakaknya Marlina membantu untuk menjual mobil tersebut, dengan harga Rp 24 juta, kepada orang di Batu Licin, Kalimantan Selatan (Kalsel)," terangnya.
Kemudian, pihaknya dengan diback up Jatanras Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap Arul dan Marlina di Batu Licin, Kalsel.
"Di sana kami amankan keduanya dan barang bukti satu unit mobil pada 29 Desember lalu," imbuhnya.
Tak sampai disitu saja, ternyata Aco dan Arul tersebut juga telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor matik Honda Beat KT 2776 CZ merah hitam, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan KH Harun Nafsi Gang Idola Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir.
"Tetapi, untuk barang buktinya belum dia sempat dijual," ujarnya.
Sementara terkait dengan pengungkapan pencurian mobil awalnya Polsek Samarinda Seberang mendapatkan laporan dari korban, jika mobil miliknya yang terparkir dengan KT 1736 ND tersebut telah hilang di Jalan Rukun RT 11 Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir, pada 5 Desember 2020.
Saat ditanya terkait dengan peran dari para pelaku tersebut Made menuturkan Aco sebagai otak pencurian, Arul sebagai eksekutor serta membantu Aco sementara Marlina yang dititipkan mobil untuk dijual.
"Sehingga para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP pencurian dan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya Marlina dijerat dengan pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ancaman maksimal 4 tahun kurungan," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi