Tapi, cara ini nyatanya tak benar-benar ampuh. Namanya kejahatan, sepandai apapun disimpan, pasti akan ketahuan.
Hari itu pun datang. Hari ketika Anto, harus mengakhiri karir sebagai kurir. Ketika ia melintas di kawasan Jalan Hasan Basri Kota Samarinda pada Senin (11/1/2021) sore, tiba-tiba ia dihentikan oleh petugas dari Satreskoba Polresta Samarinda, yang ternyata sudah menunggunya, karena mendapatkan informasi, jika pada Senin (11/1/2021) lalu akan ada transaksi narkoba di Jalan Hasan Basri Kelurahan Temindung Kecamatan Sungai Pinang.
Matahari belum tenggelam, itu sekira pukul 16.00 WITA. Anto yang tengah mengendarai sepeda motornya, langsung digeledah petugas.
"Kami langsung melakukan penggeledahan, tetapi tidak kami temukan baik di motor maupun pakaian tersangka. Jadi, kami minta dia untuk melepaskan pakaiannya dan ternyata poketan sabu-sabunya disimpan di dalam selangkangannya," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andhika Darma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe Kamis (14/1/2021) hari ini.
10,35 gram bruto sabu-sabu diamankan dari tersangka tersebut, kata Dalimunthe baru diambil oleh pelaku, dengan menggunakan sistem jejak.
"Jadi, modusnya itu barang diletakkan di tempat tertentu kemudian diambil pelaku, yang nantinya akan diantarkan ke seseorang," ujarnya.
"Komunikasinya itu lewat telepon, dengan private number, sehingga membuat kami sulit untuk melacak," sambungnya.
Lanjut kata Dalimunthe berdasarkan pengakuan tersangka tersebut, aksinya tersebut sudah kerap dilakukan.
"Iya, dia ini kurir dan ngakunya sudah sering, mengantarkan sabu-sabu," imbuhnya.
Dan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan asal barang tersebut dan akan dikirim kemana.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi