Bermodal laporan tersebut, kemudian polisi pun melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan satu nama yakni pria berinisial MG (24) yang diduga seorang muncikari.
MG tersebut menggunakan aplikasi pesan instan di ponsel pintar dengan berpura-pura menjadi seorang wanita, yang memang hendak dicarikan pria hidung belang.
"Jadi, modusnya dia ini menggunakan aplikasi, dengan mengatasnamakan wanita yang akan dicarikan pelanggan," tuturnya Selasa (12/1/2021) hari ini.
Sehingga, untuk memancing pelaku petugas menyamar dan berpura-pura hendak menggunakan jasa esek-esek tersebut.. Kemudian, setelah sepakat, MG pun memberitahu kepada wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut, untuk mengirimkan uang.
"Jadi, transaksinya ini melalui transfer. Nah, saat MG ini mau memberikan uang itu kepada si wanita, MG langsung diamankan," terangnya.
Berdasarkan introgasi yang dilakukan petugas, MG tersebut telah melakukan Tindak Pidana Pergadangan Orang (TPPO) tersebut, sudah sebulan belakangan terakhir.
"Dalam sebulan itu dia sudah beraksi 8 kali, yang terakhir itu langsung kami amankan, bersama barang bukti berupa buku tabungan, 4 unit handphone, serta uang tunai Rp 1,8 juta," bebernya.
"Selama beraksi ada tiga korban yang melayani pria hidung belang, diantaranya itu ada yang di bawah umur, tetapi sudah memiliki anak, sehingga jatuhnya dewasa," sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut MG dijerat dengan UU No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan bui.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi