"Penyelidikan masih lanjut dan kami menunggu hasil observasi rumah sakit selama 10-14 hari ini. Kalau nanti hasilnya dari dokter bisa diperiksa ya lanjut," kata.
Rengga.
Saat disinggung terkait dengan, kartu kuning (kartu rawar jalan) yang dimiliki oleh pelaku pembunuhan JL (39) sejak 2006 silam, jika dari pihak dokter atau hasil observasi pelaku dinyatakan sehat, tak lantas langsung melakukan proses hukum, terlebih dahulu berkoordinasi ke pihak kejaksaan.
"Kami akan minta petunjuk dulu sama pihak kejaksaan, karena kalau ODGJ ini kan kambuhan. Yang, jelas berkasnya nanti akan tetap kami kirim ke kejaksaan," tuturnya.
"Nantinya, berkasnya ini akan diperiksa bersama dengan hasil observasi dari rumah sakit. Kalau misalnya tidak bisa ya dihentikan prosesnya," sambung Rengga.
Terpisah, Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam, Jaya Mualimin terkait dengan kondisi JL setelah dirawat kurang lebih 4 hari, saat ini sudah mulai membaik.
"Selama dirawat 4 hari ini, dia sudah mulai tenang dan saya tidak mendapatkan laporan kalau dia mengamuk," kata Muslimin.
"Kalau misalnya hasil observasi dia masih perlu dirawat, ya dirawat," tuturnya.
Saat disinggung terkait dengan pasien yang memiliki kartu kuning tersebut, selama ini tak bisa diproses hukum.
"Ya, karena kalau ODGJ ini kan kumat-kumat, kadang gak. Nah, itu kan riwayat ya, kalau dalam melakukan tindakan itu ada hubungan dengan penyakitnya ya dihentikan, ini yang kami observasi," terangnya.
Yang jelas tergantung penyidiknya, dan itu berdasarkan hasil rekomendasi dari rumah sakit, artinya keputusan bukan dari kami," jelas Muslimin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (6/1/2021) pekan lalu sekitar pukul 08.00 WITA, La Iroji (61) sedang berjemur didepan jendela rumahnya, tiba-tiba JL (39) datang langsung menebas kepala belakang korban sebanyak dua kali hingga tewas. (*)
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur