SW, warga Jalan Trisari Kelurahan Sidodadi Samarinda Ulu, diamankann di bengkelnya sementara AR, warga Jalan Pramuka Kelurahan Sempaja Selatan Samarinda Ulu, diamankan di kediamannya.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masayarakat, jika kedua pelaku tersebut telah melakukan tindakan perjudian online. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka.
Setelah mendapatkan cukup bukti, Senin (21/12/2020) lalu SW dan AR langsung ditangkap di tempat mereka masing-masing. “Kami amankan dan melakukan pengembangan untuk tersangka lain, ternyata sudah melarikan diri," kata Fahrudi.
SW sendiri mengaku menjual togel untuk mencari uang tambahan karena penghasilan dari bekerja di bengkel selama pandemi menurun. "Sudah setahunan ini, biasanya sih lewat SMS saja pesannya togelnya, ya biasanya kalau bayar sesuai kesepakatan saja seperti apa," kata SW kepada korankaltim.com.
"Dari penghasilan penjualan saya ambil 20 persen dari yang didapat. Sebelum corona biasanya per hari Rp1,2 juta," sambung ayah dua anak tersebut.
Keduanya dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan bui. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur