Mau Jual Dua Butir Ekstasi, Pelajar di Samarinda Ini Ditangkap Polisi
1 menit baca166 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Masih berstatus pelajar dan berusia 16 tahun, namun RE ternyata sudah akrab dengan bisnis narkoba.
Hal itu terbukti dengan tertangkapnya RE oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda Minggu (3/1/2021) lalu di Jalan Sirad Salman Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu setelah petugas mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut, tepatnya di sebuah mini market.









