"Dia diminta untuk mengambil ekstasi di jalan poros Samarinda-Bontang, naik motor dari Balikpapan menuju tempat yang diberitahu untuk mengambil barang itu," ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro saat konferensi pers Minggu (27/12/2020) hari ini di Mako Polsek Sungai Pinang. Saat akan diamankan Lutfi sempat akan kabur dengan membawa kabur barang yang telah dia ambil tersebut mengendarai sepeda motornya, hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan pelaku.
Lutfi berhasil diamankan petugas bersama barang bukti 302 butir pil ekstasi warna biru berlogo mercy, dengan berat total 103, 6 gram yang dipecah menjadi empat bungkus dalam plastik klip sedang. "Ekstasi disimpan dalam sebuah kotak, dimasukkan ke dalam helm dan diletakkan di pinggir jalan tak jauh dari jalan masuk pemakaman kristen poros Samarinda-Bontang," ujar Rengga lagi.
Peran dari Lutfi sendiri hanya sebagai kurir, yang disuruh oleh pelaku berinisial IP dan HR yang saat ini tengah dalam pengejaran. "Kalau upahnya belum tahu kami hanya mengamankan uang Rp100 ribu. Orang yang menyuruh dia masih kami kejar," sebut Rengga. Ada indikasi pil ekstasi tersebut akan disebarkan menjelang pergantian tahun 2021 nanti.
"Indikasi itu sangat memungkinkan, karena barang masuk saat Natal dan dimanfaatkan saat anggota tengah fokus pengamanan ibadah Natal di gereja-gereja. Untuk asal barang dugaannya dari luar Samarinda, karena transaksinya di jalan poros Samarinda-Bontang. Tetapi, ini masih akan kami dalami lagi, dan antara kurir serta oemikik barang mengaku tidak saling kenal, hanya bertemu sekali, kemudian komunikasi lewat ponsel," tutup Rengga. (*)
Penulis:Nancy
Editor: Aspian Nur