Remisi diberikan usai warga binaan menjalan prosesi ibadah di dalam hotel prodeo tersebut.
Kepala Rutan (Karutan) Klas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Ketaren saat dikonfirmasi hari ini menjelaskan kalau remisi diberikan sesuai dengan ketentuan.
Mereka yang diberikan remisi karena berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Rutan.
"Setelah ibadah hari ini, kami memberikan secara simbolis remisi kepada mereka ," kata Alanta.
"11 warga binaan tersebut satu diantaranya terkait kasus Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012, sedangkan sepuluh lainnya pidana umum," beber Alanta lagi.
Karena saat ini masih dalam situasi pandemi, dalam pelaksanaan ibadah pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan pada tahun berikutnya diharapkan pandemi segera berakhir.
"Bersyukur untuk pelaksanaan ibadah ini warga binaan, berjalan dengan hikmat, hingga pemberian remisi," jelasnya.
Natal kali ini diharapkan menjadi renungan bagi mereka untuk kedepannya bisa menjadi lebih baik lagi.
Remisi Natal kali ini bervariasi, yaitu 15 hari hingga 30 hari. (*)
Penulis: Nancy
Editor; Aspian Nur