Setelah itu, si pemuda tadi membawa si wanita ke kos-kosannya di kawasan Samarinda Seberang. Sebelum menuju indekos, si pemuda terlebih dahulu membeli minuman keras (miras) jenis anggur.
"Sebelum dibawa ke kost temannya, dia beli minuman anggur dulu untuk diminum bersama," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo saat ditemui di Mapolresta Samarinda Jumat (11/12/2020) hari ini.
Sesampainya di kost tersebut, keduanya pun menenggak miras yang telah dibeli tadi. "Setelah keduanya minum dan mulai mabuk, si pemuda langsung meraba dan mencium wanitanya itu, kemudian membuka celananya. Tapi saat si pemuda hendak memasukkan kemaluannya ke wanita tadi langsung didorong oleh wanita itu," ujar Teguh lagi. "Upaya ini dilakukan si pemuda sebanyak tiga kali, tetapi si wanita terus melawan dan minta diantar pulang ke rumahnya," sambungnya.
Perbuatan si pemuda dilakukan Minggu (6/12) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Saat tiba di rumah, si wanita langsung memberitahu keluarganya sambil menangis kalau dirinya dicabuli.
"Saat diantar pulang, sebelumnya si wanita tadi sudah mengirimkan pesan singkat kepada orangtuanya untuk minta dijemput di depan rumah," imbuhnya.
Mengetahui hal itu, keluarga si wanita pun langsung mengamankan tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai helper disalah satu perusahaan tambang. " Si pemuda diamankan keluarga si wanita diserahkan kepada kami untuk ditindak lanjuti. Saat kami melakukan pemeriksaan, serta alat bukti yang ada, memang benar si pemuda sudah melakukan pencabulan," papar Teguh.
Atas perbuatannya si pemuda dijerat dengan pasal 290 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan bui. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur