Saat itu sang kakak perempuan berusia 67 tahun sedang menyapu halaman rumahnya, tiba-tiba datang adik lelakinya Abdur Rahman dan langsung menanyakan sertifikat tanah dan bangunan, yang dibeli dari anak Yani.
Karena tidak tahu terkait sertifikat yang dimaksud adik laki-lakinya yang berusia 44 tahun itu, Yani menyarankan Rahman untuk menanyakan langsung kepada anaknya. Tak disangka, usulan Yani ternyata menyulut emosi Rahman yang langsung memukul sang kakak dengan kedua tangananya di bagian kepala bahkan menyeret Yani hingga dua meter ke arah jalan raya.
"Adiknya marah karena si kakak bilang tidak tahu, karena memang urusan sertifikat itu antara Rahman dengan anak kakaknya. Karena emosi Rahman langsung memukul kakaknya dengan tangan di kepala, bahkan diseret ke arah jalan raya, setelah itu Rahman langsung pergi meninggalkan kakaknya," jelas Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Selasa (8/12/2020) hari ini.
Merasa tak terima atas perlakuan sang adik, Yani langsung melaporkan ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses lebih lanjut.
"Saat kami terima laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan si adik saat itu juga," jelas Purwanto lagi.
Atas perbuatannya, Abdur Rahman dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 KUHP. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur