Petugas yang sudah mengetahui lokasi kantor pengiriman barang tersebut langsung dilakukan penyelidikan. Selang beberapa saat petugas berpakaian preman melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan.
"Kami amankan seorang pelaku yang pada saat itu tengah mengambil paketan kardus, petugas yang mencurigai langsung mengamankan pelaku setelah diperiksa ternyata benar berisi 925 pil ekstasi kualitas super,"ungkap Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Jus yang berada di wilayah Balikpapan Selatan. Di rumah pelaku petugas kembali mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 gram.
Tersangka langsung digelandang ke Mako BNNK Kota Balikpapan di Jalan Abdi Praja RT 24, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. "Berdasarkan keterangan tersangka barang tersebut berasal dari luar kalimantan yang atas perintah seseorang. Saat ini masih di kembangkan,"jelasnya.
Kepada media ini tersangka yang kesehariannya sebagai sopir driver online mengaku bahwa ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual pada perayaan malam tahun baru di tempat hiburan malam di Balikpapan. Di mana untuk satu butir pil ekstasi tersebut dijual Rp400 ribu.
"Saya hanya menjual saja. Saya mendapat upah Rp10 juta. Ekstasi dikirim dari Pontianak melalui Pangkalan Bun. Ini sudah pengiriman yang kedua,” ucap Jus. Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 sub Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan