Percekcokan bermula saat Rudsianti Senin (30/11/2020) lalu sekitar pukul 23.30 WITA mendatangi kediaman mantan suaminya yang berusia 27 tahun itu di Jalan Jakarta, Gang Swadaya, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Si wanita menitipkan motornya dan mau mengambil, tapi motornya dipakai sama mantan suaminya. Itu yang menjadi awal pertengakaran antara keduanya," kata Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto saat ditemui di Mako Polsek Sungai Kunjang Rabu (2/12/2020) hari ini.
Karena kesal motornya dibawa Misriansyah, Rudsianti memutuskan untuk menunggu dan tak berselang lama si mantan suami datang hingga pertengkaran keduanya terjadi.
"Saat cekcok itu, sip ria menganiaya, karena emosi dia mengambil pelang motor yang ada disekitarnya dan sapu dipukulkan ke mantan istrinya," papar Purwanto.
Pelang motor tersebut dipukulkan pelaku ke kepala, kaki kanan dan kiri Rudsianti dan setelahnya menyeret dengan cara menarik kedua tangan si wanita.
Tak berhenti disitu, Misriansyah mengambil sapu dan melemparkan kearah Rudsianti. "Si pria juga meninju mata sebelah kanan," paparnya.
Mahligai rumah tangga keduanya sendiri sudah kandas hampir dua tahun silam. Keduanya sempat menjadi sepasang suami istri namun usia pernikahannya hanya enam bula saja, berpisah karena tak lagi merasa cocok, akan tetapi komunikasi mereka masih erat terjalin.
"Karena tidak terima, si wanita melaporkan perbuatan mantan suaminya itu ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses lebih lanjut. Dari laporan ini kami langsung mengamanakan sip ria dikediamannya, bersama barang bukti," jelas Purwanto.
Akibat perbuatannya, Misriansyah dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun kurungan. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur