"Ya, saya tergiur ajakan teman saya, rumahnya banyak, mobilnya juga banyak. Dia bilang “ikut aku saja, gak sampe setahun sudah bisa punya rumah”," ungkap Ogok saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi Sungai Kunjang.
Tak berpikir panjang, Ogok pun mencari modal untuk memulai usaha haramnya tersebut dengan meminjam sertifikat tanah yang berlokasi di kawasan perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang merupakan milik keluarganya.
Sertifikat tanah tersebut kemudian digadaikan ke bank, sebesar Rp 50 juta tapi tidak semua uang hasil menggadaikan sertifikat itu ia gunakan sebagai modal awal. "Itu sertifikat kakak ipar saya, saya bilang ke dia mau usaha jual obat medis tapi saya bilang ke istri untuk bisnis besi tua, jadi Rp25 juta itu saya pakai modal dan Rp25 juta diapakai istri saya untuk perbaiki rumah," papar Ogok.
Setelah uang ditangan Ogok kemudian mentransferkan Rp25 juta kepada PR. "Teman saya yang pesan alat dan bahannya. Alatnya datang Oktober bulan lalu, kalau bahannya bulan itu juga, tetapi menyusul," sebut Ogok yang sudah bekerja lima tahun di SMPN 34.
Temannya datang membawa barang yang telah dipesan tersebut, yang diambil oleh PR dari salah satu ekspedisi di Samarinda. "Dia bawa ke sekolahan, karena belum dapat kontrakan. Disana dia langsung praktekkan bagaimana cara membuatnya, setelah itu dia pergi. Saya yang disuruh buat dengan alat ini. Saat saya coba kok hancur, terus saya buka youtube, bagaimana supaya bisa padat, dan ternyata itu menggunakan getah akasia dan glukosa sebagai pengikatnya," ungkap warga Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Ogok mengaku bisa memproduksi 300 pil ekstasi per hari tetapi itu tidak ia lakukan setiap hari. "Tidak setiap hari, karena ini kan alatnya manual. Kalau sehari bisa sampai 300 butir," sebutnya. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur