Prihatin mengatakan, berkas perkara tersangka N sudah dinyatakan P-21 pada Rabu (25/11/2020) kemarin, dimana tersangka telah ditahan di Rutan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Oktober 2020 lalu.
Ia melanjutkan, sebelumnya terdakwa Y selaku Direktur Utama PT.AKU perkaranya telah dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda. Atas dasar dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Prihatin, Perusda PT. AKU yang bergerak di bidang usaha pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan darat, ternyata telah mendapat kucuran dana penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebesar Rp27 miliar dengan rincian tahun 2003 sebesar Rp5 miliar, tahun 2008 Rp7 miliar serta sebesar Rp15 miliar pada tahun 2010.
"Dana penyertaan modal itu digelontorkan untuk genjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi realisasinya dana tersebut justru digunakan tidak sesuai ketentuan," kata Prihatin, dalam rilis di Kantor Kejati Kaltim, Kamis (26/11/2020).
Penyertaan modal tersebut digunakan untuk kerjasama perjanjian selaku penyandang dana dan penyalur solar dengan 9 perusahaan tanpa persetujuan Badan Pengawas dan tanpa melalui RUPS. Akibatnya, modal tersebut tidak jelas keberadaannya dan dilaporkan oleh Direksi PT. AKU dalam laporan pertanggung jawabannya menjadi piutang dengan total modal sekitar Rp31 miliar (bentuk piutang).
"Justru PT.AKU hanya memberikan PAD ke Pemprov total sekitar Rp3 miliar. Itu dari tahun 2005 sampai 2014," ungkapnya.
Ia menguraikan, dari 9 perusahaan yang dilakukan kerjasama itu, ternyata mayoritas fiktif dan diantara Perusahaan itu ada bernama PT. Dwimitra Palma Lestari yang ternyata Direksinya adalah Tersangka N dan Terdakwa Y. Total dana kerjasama yang dilakukan PT. AKU kepada PT. Dwimitra Palma Lestari total sekitar Rp24 miliar.
"Akhirnya belakangan ini terkuak kalau dana itu digunakan N dan Y untuk usaha batubara dan kegiatan lain serta kepentingan pribadi mereka," terangnya.
Akibat dari itu, Pemprov Kaltim dirugikan kurang lebih sekitar Rp29 miliar. Dengan rincian penyertaan modal sebesar Rp27 miliar ditambah laba operasional PT. AKU yg digunakan kembali dalam kerjasama dengan pihak ketiga kurang lebih Rp2 miliar.
Setelah Tahap II tersangka N, yang sampai saat ini ditahan jenis Rutan, akan segera dilimpahkan ke PN. Tipikor Samarinda.
Penulis: Faishal Alwan Yasir
Editor : Rusdi