Bukannya pembeli yang datang, Rudi justru didatangi sejumlah petugas dari Satreskoba Polresta Samarinda, Selasa (24/11/2020) dini hari sekitar pukul 00.15 WITA.
Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda Iptu Abdillah Dalimunthe menjelaskan, penangkapan Rudi, bermula ketika pihaknya mendapat informasi, jika di kawasan Jalan Wolter Monginsidi Gang 9 RT.18 Kelurahan Dadimulya Kecamatan Samarinda Ulu kerap digunakan untuk transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, ia menerjunkan petugas untuk melakukan pemantauan. Benar saja, petugas mendapati seorang pria berdiri tepat di depan Gang 9, seperti sedang menunggu seseorang.
Dan petugas pun langung menghampiri orang tersebut.
Tahu ada gelagat sekelompok orang datang, pemuda itu pun langsung membuang satu poket sabu dengan berat 0,71 gram bruto, tetapi dilihat oleh petugas.
Saat itulah, petugas langsung mengamankan pemuda tersebut yang diketahui bernama Rudiansyah alias Rudi yang merupakan warga sekitar.
"Dia sempat buang barang buktinya, tetapi dilihat petugas dan saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan satu bendel plastik klip, di dalam kantong celana belakang sebelah kanan pelaku," ungkap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Selasa (24/11/2020) hari ini.
Dan saat ini lanjut Dalimunthe pihaknya masih melakukan pengembangan, terkait asal barang yang diamankan oleh pelaku.
"Masih kami dalami lagi, dari mana dia dapat barang tersebut. Dan dari penyelidikan sementara, pelaku ini pengedar sabu eceran, karena saat itu dia lagi nunggu pelanggannya, tetapi keburu kami amankan," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi