Dirinya pun kesal dan langsung menanyakan kepada anak kandungnya itu, dengan nada tinggi.
Karena kemarahan sang ayah sudah memuncak, akhirnya ia pun langsung mengambil mencakar leher sebelah kanan anaknya, kemudian melihat ada kursi didekatnya ia pun langsung memukul tubuh buah hatinya.
"Hanya karena odol bapaknya ini dipakai anaknya, akhirnya mereka cekcok," kata Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya melalui Kanit Reskrim Iptu Suyatno Senin (23/11/2020) .
Sehingga, lanjut Yatno akibat penganiayaan yang dilakukan ayah kandung tersebut, korban mengalami luka di leher, serta lebam pada dada dan punggung.
"Iya, anaknya luka di leher karena dicakar, sedangkan lebam di dada dan punggung, akibat dipukul kursi," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Upiyadi dijerat dengan pasal 44 UU No.23 Tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan fisik di dalam lingkup keluarga.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi