Seolah-olah, hukuman kurungan yang diterima pemuda 22 tahun itu, sama sekali tak bikin kapok.
Pertanyaan selanjutnya, adalah mengapa seseorang bisa menjadi senekat itu, untuk terus melakukan kejahatan.
Padahal, jelas sudah diketahui, hukuman siap menanti. Guna mengetahui faktor penyebabnya, berikut Korankaltim.com, merangkum penjelasan dari para ahli, terkait hal ini.
Separovic, dalam buku karangan Made Dharma Weda berjudul Kriminologi, berpendapat, bahwa kejahatan merupakan problem bagi manusia karena meskipun telah ditetapkan sanksi yang berat, kejahatan masih saja terjadi. Hal ini merupakan permasalahan yang belum dapat dipecahhkan sampai sekarang.
Separovic (Weda, 1996:76) mengemukakan, ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan, yaitu Faktor personal, termasuk di dalamnya faktor biologis terdiri dari umur, jenis kelamin, keadaan mental, dan lain-lain dan psikologis agresivitas, kecerobohan, serta keterasingan.
Selain itu, faktor situasi, seperti situasi konflik, faktor tempat dan waktu.
Masih merujuk penjelasan Made Weda, dalam bukunya ia menjelaskan ada beberapa teori dan aliran yang mencoba menjelaskan bagaimana tindak kejahatan bisa terjadi.
Salah satu yang paling relevan adalah Teori Niat Kesempatan Kejahatannya (NKK).
Teori NKK ini merupakan teori terbaru yang mencoba menjelaskan sebab terjadinya kejahatan di dalam masyarakat. Teori ini sering digunakan oleh aparat Kepolisian di dalam menanggulangi kejahatan di masyarakat
Rumusan teori ini adalah:
N + K1 = K2
Keterangan:
N = Niat
K1 = Kesempatan
K2 = Kejahatan
Menurut teori ini, sebab terjadinya kejahatan adalah karena adanya niat dan kesempatan yang dipadukan. Jadi meskipun ada niat tetapi tidak ada kesempatan, mustahil akan terjadi kejahatan, begitu pula sebaliknya, meskipun ada kesempatan tetapi tidak ada niat, maka tidak mungkin pula akan terjadi kejahatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, JS pemuda 22 tahun seorang residivis alias mantan narapidana yang pernah dipenjara karena kasus curanmor dan baru keluar dari hotel prodeo Maret 2020 lalu lewat program asimilasi gelombang pertama adalah pelaku utama pendorong Gusti Dwi Prasojo, pemuda 18 tahun dan temannya Muhammad Zidan Maulana saat keduanya nongkrong di Tepian Mahakam, tepatnya di depan Gang Raudah Jalan RE Martadinata, Teluk Lerong Ilir, Samarinda pada Selasa (17/11/2020) dini hari lalu.
Akibat perbuatannya itu, Gusti meregang nyawa karena tak mampu menyelamatkan diri. Zidan bernasib lebih baik, bertahan dengan memegang tembok tepian.
JS ditangkap di pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan dan sempat mendapat hadiah timah panas oleh petugas Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda serta Polda Kaltim yang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Penulis : Nancy
Editor : Rusdi
Daftar Pustaka :
1. Weda, Made Darma. 1996. Kriminologi. Jakarta. PT Raja Grafindo
2. Hurwitz, Stephan. 1986. Asas-Asas Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta.
Bina Aksara.
3. NURDIYAH ISMI RAHMA. 2016. TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN YANG DILAKUKAN PADA MALAM HARI. Makassar, Fakultas Hukum Universitas Hassanudin.