JS, Residivis yang Baru Bebas lewat Program Asimilasi, Usai Dorong Gusti Menjambret di Samarinda Seberang
1 menit baca3.656 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Lama mendekam di penjara tak membuat JS berhenti melakukan tindak kejahatan setelah menghirup udara bebas. Ya, pemuda 22 tahun itu ternyata seorang residivis alias mantan narapidana yang pernah dipenjara karena kasus curanmor dan baru keluar dari hotel prodeo Maret 2020 lalu lewat program asimilasi gelombang pertama yang diberikan pemerintah.
JS adalah pelaku utama pendorong Gusti Dwi Prasojo, pemuda 18 tahun dan temannya Muhammad Zidan Maulana saat keduanya nongkrong di Tepian Mahakam, tepatnya di depan Gang Raudah Jalan RE Martadinata, Teluk Lerong Ilir, Samarinda pada Selasa (17/11/2020) dini hari lalu. Akibat perbuatannya itu, Gusti meregang nyawa karena tak mampu menyelamatkan diri Zidan bernasib lebih baik, bertahan dengan memegang tembok tepian.










