Kebejatan baru terungkap, ketika orang tua kandung korban ini, melihat pesan singkat antara pelaku dan korban.
Kemudian orang tua korban pun, langsung menanyakan kepada korban terkait dengan isi dari percakapan pesan antara pelaku dan tersangka.
Dan saat ditanya, korban mengakui hal tersebut, jika dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya.
Sehingga, atas kejadian itu, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut.
"Saat kami menerima laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya melalui Kanit Reskrim Iptu Suyatno saat dikonfirmasi Kamis (12/11/2020) hari ini.
Dan pada Sabtu (7/11/2020) malam lalu, pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Samarinda Kota.
"Pelaku kami amankan, bersama dengan beberapa helai pakaian yang saat itu digunakan korban," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk memuaskan hasratnya tersebut pelaku mengancam korban, jika tidak mau menuruti perbuatannya itu.
"Korban ini diancam, kalau tidak menuruti dia, tidak diberikan uang jajan, makanya korban ini mau dicium-cium pelaku," bebernya.
"Setelah itu, pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban dan menggesekkan kemaluan pelaku ke kemaluan korban. Nah, ini sudah dilakukan pelaku berkali-kali sejak April lalu," tandasnya.
Saat ini polisi masih mendalami terkait kasus tersebut, sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit.
Untuk pasal yang dijerat, setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi