Masih segar diingatan, petaka yang terjadi pada Minggu (6/9/2020) dinihari sekitar pukul 01.30 WITA itu, membuat warganet Kota Tepian -sebutan Samarinda- geger.
Cerita-cerita tentang peristiwa itu, terus dibagikan hingga viral di media sosial.
Kini, kasus yang membuat Mahadir Maulana, seorang pengemudi Ojol yang harus mendapatkan luka di tangan dan dan kirinya itu memasuki babak baru.
Dari hasil penyidikan kepada pelaku yakni Ariaji Adriansyah, diketahui ternyata pria 31 tahun tersebut pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Samarinda, dan memiliki kartu kuning.
Hal ini, juga dipertegas dengan jawaban yang selalu berubah ketika warga Kutai Kartanegara itu dimintai keterangan, bahkan tak mengakui perbuatannya.
Dari temuan itu, pihak Kepolisian pun melalukan observasi ke RSJD Atma Husada Samarinda, selama kurang lebih 14 hari.
"Dari hasil observasi, dari rumah sakit, pelaku ini mengalami gangguan jiwa berat dan tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan saat ditemui di Mako Polsek Samarinda Ulu, Rabu (11/11/2020).
Sehingga, lanjut Ridwan hasil tersebut diakuinya akan tetap dilampirkan di berkas perkara.
"Dari penyidik menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Nanti, dari kejaksaan meneliti berkas perkara dari kepolisian dan dikeluarkan P18 dan P19," tuturnya.
Dan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengembalikan kedua berkas tersebut ke kepolisian, berdasarkan hasil observasi RSJD Atma Husada Samarinda, yang menyebutkan pelaku mengalami gangguan jiwa berat, dan tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Sehingga, berdasarkan pasal 44 KUHP yang menyebutkan bahwa pelaku yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dipidanakan," bebernya.
Sehingga, lanjut Ridwan atas dasar itulah, pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan sepakat menghentikan kasus tersebut.
"Setelah dihentikan, tugas kami melakukan koordinasi kepada keluarga tersangka, untuk dibawa ke RSJD Atma Husada," terangnya.
"Setelah itu, pihak penyidik membuat laporan ke JPU, supaya dari JPU bisa menghentikan tuntutannya di kejaksaan," tandasnya.
Selama 14 hari observasi pelaku mendapatkan masa pembantaran dan setelah selesai, kembali dilakukan penahanan.
"Jadi, kalau memang hari ini bisa dia masuk ke RSJD, ya kami akan antar kesana," pungkasnya.
Penulis : Nancy
Editor : Rusdi