RA benar-benar sudah tak terkendali. Hari itu, Kamis 5 November dini hari, pemuda yang diketahui masih tinggal bersama orang tuanya itu baru saja pulang dari minum-minum bersama rekannya.
Setibanya di rumah, ia masuk ke dalam kamar. Tapi tak lantas tidur. Ia justru membuka-buka aplikasi pesan daring, dan berlagak hendak memesan jasa seorang wanita tuna susila.
Pesan berbalas. RA pun dikirimi foto-foto vulgar wanita. Gambar-gambar itu lah, sebagaimana diterangkan Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA, Iptu Teguh Wibowo yang memantik nafsu RA, hingga berlaku tak tentu arah.
Seperti dituntun oleh setan. RA naik ke indekos yang ada di atas bangsalannya. Layaknya pancing disambar ikan. RA melihat salah satu pintu indekos tak terkunci. Dan itu adalah tempat di mana NE, wanita 25 tahun yang menjadi sasaran RA.
"Ya, mungkin habis dia lihat gambar-gambar itu, dia bangkit birahinya dan langsung naik ke kost atas. Ternyata, salah satu pintu kost itu tidak terkunci dan pelaku pun langsung masuk dan meraba-raba bagian pinggul korban hingga bokong," kata Iptu Teguh saat ditemui di Mapolresta Samarinda Selasa (10/11/2020).
Saat itu, NE dalam kondisi terlelap. Sayangnya, wanita muda itu hanya mengenakan pakaian seadanya. Sungguh lah bukan salah NE. Lantaran itu adalah tempat tinggalnya sendiri. "Saat itu korban masih tertidur dan hanya mengenakan bra dan celana dalam saja," tukas Iptu Teguh.
Keadaan ini, makin membikin kesenangan RA bertambah. Ia terus meraba dan berusaha melampiaskan nafsu yang sudah di ujung tanduk itu. Untung saja. NE segera sadar. Merasa ada yang aneh. Ia kemudian terbangun. Bisa dibayangkan betapa kagetnya wanita itu.
"Korban ini kaget ada pelaku, kemudian menanyakan apa yang dia lakukan di kamarnya, tetapi RA diam saja. Sehingga, korban pun langsung berteriak minta tolong. Karena panik, pelaku berusaha kabur, tetapi ditarik oleh korban dan penghuni serta tetangga sekitar pun mengamankan pelaku," terang Iptu Teguh lagi.
Tentu saja. NE tak akan tinggal diam. Ia merasa martabat dan kehormatannya dilecehkan. Hingga memutuskan melaporkan kejadian itu, ke Polresta Samarinda saat itu juga. "Saat itu juga korban laporan, kemudian kami langsung menuju TKP, dan mengamankan pelaku," pungkasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, pakaian dalam yang saat itu dikenakan oleh korban saat tidur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 290 ayat 1 tentang perbuatan tindakan asusila, dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan bui.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi