Aksi Demo Berakhir Ricuh, Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka
1 menit baca892 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Aksi unjuk rasa yang berlangsung Kamis (5/11/2020) sore kemarin di depan Kantor DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar Kelurahan Karang Anyar Sungai Kunjang berakhir dengan ditetapkannya dua tersangka oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mendatang DPRD Kaltim terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan Presiden RI, Joko Wododo. Sekitar pukul 15.30 WITA dari titik kumpul awal di Islamic Center, mereka berjalan kaki menuju Kantor DPRD Kaltim dan setibanya disana mereka pun langsung menyampaikan orasi.










