Menuliskan ucapan pamit disecarik kertas yang ditinggal di atas meja bengkel tempatnya bekerja, Eko membawa motor Suzuki Shogun Nopol KT 3653 BV warna biru pada hari Rabu, 30 September 2020 lalu pukul 08.00 WITA. Dikertas itu Eko menjelaskan kalau dirinya pamit pulang ke Palaran untuk menengok anaknya yang sakit.
Awalnya, Hima Kurniawan, si pemilik bengkel, tidak menaruh curiga kepada anak buahnya tersebut, tetapi saat Hima menghubungi Eko 7 Oktober lalu ternyata nomor ponselnya sudah tidak aktif.
Hima pun semakin curiga dan langsung mengecek isi bengkel. Kecurigaanya terbukti, banyak barang bengkel yang hilang seperti radiator mobil, aki baru 80 ampere, aki bekas 3 unit (80 ampere, 60 ampere dan 100 ampere, kabel body mobil L 200 satu set, radiator 2 unit, mesin bor tangan baru merk Bosch baru.
"Saya langsung menghubungi teman-teman di Palaran, menanyakan apakah melihat Eko disana dan ternyata ada," kata Hima saat dikonfirmasi korankaltim.com Rabu (4/11/2020) hari ini.
Bersama temannya yang ada di Palaran, Hima berinisiatif mengamankan Eko. Sabtu (31/10/2020) malam dua pekan lalu Eko terlihat berada di sebuah warung kopi di Jalan Masjid Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. "Saya bersama teman-teman berinisiatif mengamankan dia saat nongkrong dan kami serahkan ke Polsek Palaran," jelas Hima.
Hima juga baru mengetahui kalau pencurian barang di bengkel miliknya dilakukan Eko secara bertahap dan terakhir membawa kabut motor tersebut. "Dia lakukan bertahap dan motor itu yang terakhir diambil, dia pamit mau ke Palaran bilangnya mau nengok anaknya sakit. Eko ngaku barang itu sudah dia jual sebagian, kalau motor dijual Rp500 ribu lewat facebook (FB)," ungkap Hima.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan ditemui di Mako Polsek Samarinda Ulu siang tadi mengatakan kejadian ini berlangsung sekitar sebulan lalu. namun si pemilik bengkel tidak lantas langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu karena mencurigai anak buahnya yang melakukan tindak kejahatan.
"Pelaku sudah sekitar 3 bulan bekerja di bengkel itu dan tidak memberi kabar kalau berhenti, hanya pamit bilangnya mau jenguk anaknya," tuturnya.
Setelah mengetahui barang bengkel hilang baru pemilik bengkel melapor dan akhirnya pelaku diamankan. "Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dan mengamankan Eko bersama dengan barang bukti sebuah radiator mobil. Barang curian lainnya sudah dijual," sebut Ridwan.
Eko atas perbuatannya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan bui. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur