Pukul 22.30 WITA malam hari, Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil menangkap Riky Saputra, pemuda 20 tahun yang bertransaksi narkoba saat melakukan penyelidikan di Kelurahan Masjid tersebut.
Barang bukti berupa sabu-sabu didapatkan dari saku celana Riky serta jok motor berjumlah delapan poket dengan berat total 2,41 gram bruto.
Riky mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Renaldi, warga Jalan Mangkupalas Gang Nabi Husen RT 020 Keluruhan Masjid Kecamatan Samarinda Seberang.
Dari informasi tersebut petugas pun langsung menuju kediaman pemuda 25 tahun tersebut dan berhasil mengamankannya. "Awalnya kami amankan satu pelaku kemudian dari hasil pengembangan, kami juga amankan pemilik barang," ungkap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Sptriadi saat ditemui di Mako Polsek Samarinda Seberang Senin (2/11/2020) hari ini.
Tak hanya berhenti disitu, dari keterangan Renaldi petugas juga mengamankan pelaku lain yaitu M Rizki Ihsan, berusia 27 tahun warga Jalan Pattimura Gang Komura RT 09 Kelurahan Mangkupalas Samarinda Seberang, pada keesokan harinya Kamis (29/10/2020) di kediamannya. "Rizki anak buah Renaldi pemilik barang. Dari dia kami amankan enam poket sabu-sabu siap edar seberat kecil seberat 1,45 gram bruto. Mereka semuanya awalnya hanya pengguna saja, tetapi lama-lama jadi pengedar, karena keperluan sehari-hari juga pengguna. Renaldi mengaku dapat barang ini dari orang yang tidak dia kenal," ungkap Anwara.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan bui. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur