Terlilit Utang, Gadis Remaja di Samarinda Terpaksa Terlibat Prostitusi Online
2 menit baca426 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Setelah ditangkap polisi pada Minggu (25/10/2020), FB yakni salah satu dari 4 pelaku tindak pidana perdagangan orang atau human traficking akhirnya buka suara. Ia menceritakan, salah satu korban yang berhasil diperdaya untuk menjajakan diri kepada lelaki hidung belang mengaku memiliki utang.
Namun, gadis berusia 15 tahun itu kebingungan bagaimana hendak melunasi utang sebesar Rp600 ribu kepada GN yang juga salah satu pelaku. "Jadi, GN ini nanya sama korban, kapan uangnya mau diganti, jadi dia bingung gimana cara gantinya," kata FB saat ditemui di Mapolresta Samarinda Jumat (30/10/2020).










