"Pelaku ini bapak tirinya. Anak ini sebelumnya tinggal di Sangatta, Kutim tinggal sama ayah kandungnya," tuturnya. "Tetapi, karena tidak sekolah, akhirnya dibawa ibunya ke Samarinda dan disekolahkan dengan dibiayai oleh ayah tirinya," sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali, yakni pada Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 11.00 WITA serta Sabtu (12/9/2020) sekitar pukul 01.00 WITA dikediamannya kawasan Samarinda Seberang.
"Jadi, mereka ini satu keluarga tidur dalam satu kamar, namanya keluarga ya biasa saja. Tetapi, ternyata lama kelamaan muncul hasrat pelaku, tangan pelaku mulai meraba dan menyentuh bagian vital korban, saat sedang tertidur," terangnya.
Ditambahkannya, perbuatan tersebut terungkap saat korban memberitahu kakaknya, jika saat membuang air kecil merasa perih di bagian vitalnya. "Saat ditanya kakaknya, ternyata ayah tirinya telah mencabuli korban," imbuhnya. Setelah mengetahui perbuatan bejat sang ayah tiri, kakak korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
Berdasarkan hasil visum, pelaku langsung diamankan pada Senin (5/10/2020) di kediamannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi