Kejadian tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi, jika di salah satu mess di Jalan Gunung Merbabu RT 16 Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu kerap digunakan untuk pesta sabu.
Sehingga, atas informasi tersebut petugas pun langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud.
Setibanya, di TKP petugas langsung melakukan penggrebekan di salah satu kamar mess dan didapati seorang pria paruh baya, yang diketahui bernama Muhammad Suharto (52) warga Jalan Danau Toba Gang 3 RT. 22 Keluraha Sungai Pinang Luar.
"Saat kami grebek, pelaku ini baru selesai mengisap sabu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan saat dikonfirmasi Kamis (22/10/1/2020) hari ini.
Kemudian, anggota pun langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan alat isap serta 1 poket sabu-sabu kecil seberat 0,18 gram neto, di dalam kantong jaket tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah korek api, satu poketan kecil bekas sabu-sabu yang telah digunakan serta satu unit handphone.
"Saat kami geledah, ada satu poket sabu lagi di kantong jaketnya. Sehingga, pelaku langsung kami amankan dengan membawa ke Polsek Samarinda Ulu, guna proses lebih lanjut," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, sabu-sabu tersebut dibeli pelaku dari seseorang, untuk digunakan sendiri.
"Jadi, dia ini sekuriti di mess tersebut, ya ngakunya dia gunakan itu untuk menjaga stamina supaya tidak ngantuk," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 subs pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi