AR mengaku tak mengenal dengan orang yang menyuruhnya dan hanya tahu via telepon. "Komunikasinya lewat telepon saja, dia bilang ada kirim barang. Kontak saya ini dikasihkan sama teman, makanya PT yang menghubungi. Kenalnya teman saya pernah kerja bangunan di rumah PT," paparnya.
Sementara FH mengaku mengenal PT karena sering membeli sabu-sabu kepada PT. "Iya, karena saya memakai juga makanya ikut dia dan tunggu perintah saja, baru disebarkan," kata FH.
PT adalah pria berusia 43 tahun yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika Bayur, Sempaja dan merupakan otak utama yang melakukan pemesanan barang haram dari balik jeruji besi. PT telah menjalani hukuman sejak 2017 silam dan divonis 11 tahun kurungan penjara dan sudah menjalani masa hukuman selama 3 tahun.
FH tak mengetahui berapa jumlah sabu-sabu yang akan diterimanya tersebut, tetapi dirinya mengaku biasa diberikan upah Rp300 ribu. "Kalau jumlahnya besar saya tidak mau kirim. Dan selama pengiriman itu, saya sebagai perantara saja teman-teman yang beli," ujar FH yang juga bekerja sebagai buruh bangunan.
FH mengaku terpaksa melakukan pengiriman tersebut karena kepepet ekonomi. "Saya punya anak satu dan lagi sakit, karena belum ada kerjaan, makanya saya mau, ternyata jumlahnya besar," sebut FH. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur