Agus melakukan aksinya bulan lalu sekitar pukul 20.15 WITA di depan gudang Toko Arafat Jalan Rapak Indah Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang. Agus mengambil paksa telepon genggam milik seseorang yang sedang berjalan kaki hendak membeli kopi di sebuah warung. Dari arah belakang Agus yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan KT 4819 IK warna merah hitam, langsung merampas hape korban dan kabur. Si pemilik hape langsung melapor Polsek Sungai Kunjang.
Dari laporan itu petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas Agus "Setelah kami selidiki dan berhasilkan bukti-bukti yang ada, kami berhasil mengamankan Agus di rumahnya," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Sungai Kunjang Senin (12/10/2020) hari ini.
Agus sendiri setelah berhasil mengambil hape milik orang langsung menjual di medsos Facebook seharga Rp1,3 juta. "Uangnya digunakan untuk membeli pakaian seperti celana panjang, baju kaos dan kemeja," jelas Bambang.
Agus pun dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun kurungan penjara. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur