Pengungkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi, jika di bangsalan milik Derli kerap digunakan untuk melakukan transaksi sabu-sabu.
Petugas langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud dan bertemu Derli.
Kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan badan serta bangsalan yang ditempatinya
"Saat kami tiba, Derli hendak pergi kami langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah tas warna merah hitam, yang berada di meja ruang tamu," ungkap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Rabu (7/10/2020) hari ini.
"Saat kami buka ternyata isinya terdapat 19 poket sabu-sabu, dengan berat seluruhnya 8,09 gram bruto. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone, yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi," sambungnya.
Sehingga atas kejadiang tersebut Derli bersama dengan barang bukti langsung di gelandang ke Mako Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Sungai Kunjang.
"Kami dalami lagi, dari mana Derli memperoleh barangnya. Kalau perannya jelas pengedar eceran," sebutnya. (*)
Penulis: Nancy
Editor; Aspian Nur