Mereka masing-masing adalah Muhammad Fauzan alias Ozan yang diamankan petugas Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 09.00 WITA di Kantor Pengiriman Barang (JNE) di Jalan A.W.Sjahranie karena hendak mengambil barang pesanannya.
“Kami kerjasama dengan bea cukai, sehingga berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja yang dikirim dari Sumatra Utara, dengan berat 176 gram bruto," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Joko Purnomo.
Kemudian BNNP Kaltim kembali melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (2/8/2020) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Selat Bone No.24 RT 28 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Tiga tersangka yakni Fatham Wijaya alias Aam, Reza Andri Saputra alias Reza serta Danu Eko Sugesti alias Danu, dengan barang sabu-sabu seberat 24,75 gram bruto, diamankan dari kejadian ini.
"Ketiga tersangka ini kami amankan di Bontang, dengan barang bukti 24,75 gram bruto," imbuhnya.
Sementara pada pengungkapan ketiga pada hari yang sama dengan pengungkapan di Bontang Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 16.00 WITA, di kantor pengiriman barang (TIKI) cabang Balikpapan. "Kami dapat laporan dari cabang TIKI di Jakarta, ada pengiriman ganja, seberat 1,135 gram bruto. Saat kami selidiki, tidak ada yang mengambil barang tersebut," ungkapnya.
"Saat kami menelusuri tujuan alamatnya, ternyata palsu dan siapa pemesannya juga tidak jelas. Ya, mungkin saat diperjalanan pelaku sudah curiga saat diperjalan, sehingga ini masih kami selidiki," tutup Joko. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur