Sehingga, atas kejadian itu pun, korban langsung pulang dan melaporkan kerjadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas laporan tersebut kemudian anggota pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, berdasarkan keterangan saksi serta bukti-bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Setelah dapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi di lapangan, akhirnya kami berhasil mengantongi identitas pelaku," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno saat di temui di Mako Polsek Samarinda Kota Jalan Bhayangkara Jumat (2/10/2020) hari ini.
Dan pada Selasa (27/9/2020) pelaku yakni Abdul Samad (39) warga Jalan Sejati Gang Durian Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, berhasil diamankan di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Sungai Pinang Luar Samarinda Kota, tepatnya dipinggir jalan.
"Iya, kami amankan dia saat di pinggir jalan," katanya.
Untuk modus yang digunakan pelaku tersebut, dengan mencongkel jendela rumah korban, dengan menggunakan sebuah obeng dan masuk mengambil barang-barang korban.
"Dia tahu rumahnya kosong dan mencongkel jendela dengan obeng," ujarnya.
"Untuk barang-barang yang diambil, satu unit TV LCD, satu unit handphone, satu buah tabung gas 3kg. Kemudian langsung kabur dengan menggunakan sepeda motornya," tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan bui. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur