Saat itu, ketiga pelaku yakni Ramadani alias Batman (38), Nanang Rudianto (31) dan Entoh (30) aksinya sempat terlihat oleh tetangga korban, yang kemudian langsung merekam dengan video menggunakan kemera ponsel.
Dari rekaman itu mereka menggunakan satu sepeda motor, usai menggasak isi rumah korban, kemudian langsung pergi.
Karena, tetangga korban tak berani keluar rumah, si korban pun menelpon pemilik rumah, untuk mengatakan jika rumahnya disantroni tiga kawanan pencuri.
"Setelah merekam video, tetangga korban ini langsung menelpon dan memberitahu kalau rumahnya kemalingan," ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi Jumat (2/10/2020) hari ini.
Kemudian setelah korban, mengetahui hal tersebut, saat kembali langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Sungai Pinang, guna di proses lebih lanjut.
"Atas laporan tersebut kami langsung tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, dengan melihat rekaman video dari kamera ponsel, untuk mengidentifikasi pelaku," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku pada Selasa (29/9/2020) di kediamannya sekitar pukul 19.00 WITA.
"Awalnya, kami amankan Batman dulu di rumahnya di kawasan Jalan Gerilya Gang Sepakat, baru mengamankan dua pelaku lainnya di masing-masing rumah mereka di kawasan Lambung Mangkurat," bebernya.
"Ya, mereka sempat mengelak, tetapi saat kami tunjukkam rekamannya baru mereka mengaku, karena wajah mereka terekam jelas di kamera ponsel tersebut," sambungnya.
Sementara, menurut keterangan salah satu pelaku yakni Batman, yang merupakan seorang residivis dengan kasus narkoba.
Dia mengaku melakukan perbuatanya bersama dengan dua rekannya tersebut untuk membeli sabu-sabu.
"Iya, uangnya untuk beli sabu-sabu," katanya singkat.
Untuk barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Xeon dengan Nopol KT 6467 NU warna biru (digunakan beraksi), rekaman kamera video ponsel serta enam set gorden, yang mereka curi.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam 5 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur