Saat itu, muncul pelaku di kolom komentar postingan tersebut dan menawarkan ke korban, jika dirinya juga memilik satu unit dump truck yang dijual dengan harga lebih murah yakni Rp120 juta. Karena korban berminat, maka korban ini diminta untuk menghubungi nomor pelaku, untuk menanyakan terkait penjualan dump truck tersebut.
Setelah itu, korban pun langsung menghubungi nomor pelaku, dan janjian untuk bertemu, sekaligus mengecek kondisi dump truck tersebut, sebelum dibeli oleh korban di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya tak jauh dari BRI Link.
Pelaku pun langsung menghubungi pemilik dump truck yang memposting di medsos, dengan berpura-pura hendak membeli dan melihat kondisi fisik dump trucknya, kemudian pelaku dan penjual itu pun membuat janji untuk bertemu.
Setelah bertemu, pelaku pun meminta kepada penjual tersebut untuk membawa dump truknya, dengan alasan mengecek kondisi fisik serta mesinnya dan pemilik pun percaya.
Kemudian ketiga pelaku ini pun langsung janjian bertemu dengan korbannya disuatu tempat, sesuai permintaan korban yang hendak melihat kondisi fisik dan mesinnya.
Saat korban melihat barang yang hendak dibeli, korban pun sepakat untuk membelinya dan saat itu pelaku pun langsung meminta uang muka senilai Rp 40 juta, sebagai tanda jadi.
Tetapi, karena korban hanya membawa uang cash senilai Rp13 juta, sedangkan untuk sisanya ditransfer oleh korban ke rekening salah satu pelaku yakni SD yang merupakan otak pelaku.
Selanjutnya, para pelaku pun pergi untuk mengembalikan dump truck tersebut ke pemilikya. Dan korban meminta kepada pelaku untuk dump truck tersebut diantarkan ke kawasan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara. "Korban minta dump trucknya diantarkan ke rumahnya di Anggana dan setelah diantar baru dilakukan pelunasan," ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro saat rilis bersama awak media Kamis (1/10/2020) hari ini.
Tetapi saat korban tunggu-tunggu dump truck tersebut tak kunjung datang, sehingga akhirnya korban pun tahu jika dump truck tersebut bukan milik pelaku. "Karena, dump trucknya gak datang-datang, dia curiga dan langsung melaporkan ke Polsek, dan kami langsung melalukan penyelidikan," terangnya.
Dari hasil penyelidikan, ternyata benar korban tersebut ditipu dan jajaran Reskrim Poslek Sungai Pinang berhasil mengamankan otak dari penipuan tersebut yakni SD Selasa (29/9/2020) lalu di kediamannya Jalan DI Panjaitan Gang Kesejahteraan Indah 1 RT 34 Kelurahan Temindung Permai Samarinda Utara.
"Dari keterangan SD kami berhasil mengamankan kedua pelaku lainnya di rumah mereka masing-masing, yakni FA di Jalan Slamet Riyadi Gang Hikmah 1 RT 08 No. 42 Kel. Karang Asam Ilir Sungai Kunjang sedangkan RH di Gang Untung Raya RT 5 No.73 Kelurahan Karang Asam Ilir Sungai Kunjang," papar Rengga.
Terkait dengan peran masing-masing pelaku, Rengga mengatakan jika SD menjadi otak pelaku dan pemilik rekening, sedangkan FA dan RH sebagai perantara ke korban dan yang menawarkan dump truck di medsos.
“Otak pelaku penipuan ini seorang residivis kasus narkoba dan pengakuan mereka ini baru pertama kali mereka lakukan," sebutnya.
Barang bukti yang diamankan, untuk pelaku SD yakni sweater, topi dan satu unit handphone android, sedangkan FA sepasang sepatu, celana, topi, baju, satu unit handphone serta uang tunai Rp 3 juta, sementara RH baju, celana, sandal, topi termasuk dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan oleh pelaku untuk menipu. "Uang Rp 40 juta hasil penipuan mereka ini digunakan foya-foya, termasuk dengan judi online," jelas Rengga.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan Online dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungam bui. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur