Manipulasi Data Pajak, Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, Direktur Perusahaan di Samarinda Ditangkap Polisi
1 menit baca338 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang direktur pada perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) berinisial MIF, diduga melakukan tindak kejahatan yang membuat negara rugi mencapat Rp2,9 miliar.
MIF yang jadi pimpinan di CV BIS Samarinda selama empat tahun sejak 2012 hingga 2015 diduga memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) dan dengan atau keterangan tidak benar dan mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi.










