Didalam ruangan persidangan tersebut hanya dihadiri majelis hakim yang diketuai oleh Agung Sulistiyono, dengan didampingi Joni Kondolele serta Ukar Priyambodo selaku hakim anggota.
Sementara, tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK, tim Penasehat Hukum dari kedua terdakwa dan lima saksi serta kedua terdakwa yang berada di tahanan KPK di Jakarta.
Dalam persidangan secara virtual tersbut, dari pantauan kerap menemui beberapa kendala dan hambatan, karena beberapa kali sempat mengalami ganguan jaringan. Hal ini berdampak pada durasi proses pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan, saat memberikan keterangan.
Terdapat, lima saksi yang dihadirkan, diantaranya Irawansyah selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim dan H.M Edward Azran Kepala Bappeda Pemkab Kutim, serta tiga staf Bappeda yakni Hendra Ekayana, Ahmad Firdaus dan Panji Asmara.
Untuk saksi pertama yang dimintai keterangan yakni Irawansyah selaku Sekda Kutim, yang difokuskan pada peran serta tugasnya sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam sesi pertanyaan yang dilemparkan oleh JPU, Irawansyah diminta untuk menyampaikan proses tahap masuknya dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kutim ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga pokir menjadi proyek yang akan dikerjakan oleh rekan swasta yang di pimpin oleh terdakwa Deki Aryanto.
Namun, saat menyampaikan beberapa keterangan tersebut, tiba-tiba jaringan internet terputus dan sidang virtual itupun terpaksa ditunda dan kembali dilanjutkan pada Selasa siang (28/09/2020) besok. "Sidang ditunda sampai besok, karena kendala jaringan, dengan agenda yang sama keterangan saksi-saksi," singkat Agung Sulistiyono ditemui usai persidangan hari ini.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi